Regulasi Franchise Salon di Indonesia: STPW, Prospektus, dan Perjanjian Waralaba
Aturan waralaba salon menurut PP 35/2024: syarat STPW, isi prospektus, klausul perjanjian, dan cara memeriksa tawaran franchise sebelum tanda tangan.
Terakhir diverifikasi: 31 Juli 2026
Waralaba di Indonesia diatur Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024, yang berlaku sejak 2 September 2024 dan menggantikan PP 42 Tahun 2007. Aturan itu menentukan tiga hal yang langsung menyentuh pemilik salon: siapa yang boleh memakai kata waralaba dalam penawarannya, dokumen apa yang wajib berpindah tangan sebelum tanda tangan, dan izin apa yang harus dipegang kedua belah pihak.
Bagian yang paling sering terlewat adalah kewajiban Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. STPW dipegang dua sisi, bukan hanya pemilik merek. Pemberi waralaba mendaftarkan prospektus penawarannya, penerima waralaba mendaftarkan perjanjian yang sudah ditandatangani. Keduanya diproses lewat sistem OSS, sistem perizinan yang sama dengan tempat NIB dan izin usaha salon diterbitkan.
Perbedaan waralaba dan kemitraan bukan sekadar istilah pemasaran. Banyak tawaran franchise salon di pasar sebenarnya berbentuk kemitraan biasa: bayar paket peralatan, pakai merek, terima pelatihan singkat, tanpa prospektus dan tanpa pendaftaran. Skema seperti itu sah sebagai perjanjian kerja sama, tetapi tidak boleh dipasarkan memakai kata waralaba atau franchise selama STPW belum terbit. Bagi calon mitra, perbedaannya menentukan seberapa banyak informasi yang berhak diterima sebelum uang keluar.
Untuk pemilik salon yang ingin mewaralabakan mereknya, syaratnya berat di awal dan itu memang disengaja. Sistem operasional harus tertulis dan bisa diajarkan, usaha harus terbukti menguntungkan lewat laporan keuangan yang bisa diperiksa, merek harus sudah terdaftar, dan dukungan ke mitra harus berjalan terus, bukan berhenti setelah gerai dibuka. Salon yang belum sampai di titik itu umumnya lebih cocok menambah gerai sendiri lebih dulu. Perbandingan kedua jalur dibahas di franchise dibanding salon independen.
Regulasi waralaba salon tidak berhenti di dokumen pendaftaran. Setelah gerai berjalan ada kewajiban laporan kegiatan usaha secara berkala, masa berlaku STPW yang perlu diperpanjang, serta ketentuan mengutamakan barang dan jasa produksi dalam negeri dan bermitra dengan pemasok usaha kecil setempat.
Cara Kerja
Tuliskan Sistemnya Sebelum Menjualnya
Kriteria pertama waralaba adalah sistem yang bisa diajarkan ke orang lain. Standar layanan, alur kasir, aturan komisi, daftar pemasok, dan cara merekrut harus sudah berbentuk dokumen, bukan kebiasaan yang hanya dipahami pemilik. Uji sederhananya: kalau membuka gerai kedua sendiri saja masih berantakan, sistemnya belum siap dijual ke orang lain. Urutan membuka gerai sendiri dibahas di cara buka cabang salon.
Daftarkan Merek ke DJKI
Hak kekayaan intelektual yang terdaftar adalah syarat, bukan pelengkap. Jasa salon dan perawatan kecantikan masuk kelas 44 dalam klasifikasi merek. Biaya resmi pendaftaran untuk usaha mikro dan kecil Rp 500.000 per kelas, sementara tarif pemohon umum naik menjadi Rp 2.800.000 per kelas mulai 1 Agustus 2026, dari sebelumnya Rp 1.800.000. Pemeriksaannya berjalan berbulan-bulan, jadi langkah ini dimulai paling awal.
Siapkan Bukti Usaha Sudah Menguntungkan
PP 35/2024 menuntut usaha sudah berjalan paling sedikit tiga tahun berturut-turut dan terbukti menguntungkan lewat laporan keuangan yang diaudit, dengan kelonggaran syarat audit bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Praktisnya, pembukuan tiap gerai harus tertata jauh sebelum niat mewaralabakan muncul, termasuk pemisahan pendapatan layanan dan penjualan produk retail.
Serahkan Prospektus 14 Hari Sebelum Tanda Tangan
Prospektus penawaran memuat identitas dan legalitas pemberi waralaba, sejarah usaha, struktur organisasi, sistem bisnis, laporan keuangan dua tahun terakhir, jumlah gerai, daftar penerima waralaba yang sudah berjalan, hak dan kewajiban kedua pihak, sampai bukti kepemilikan merek. Dokumen ini wajib berbahasa Indonesia dan sampai ke calon mitra paling lambat 14 hari sebelum perjanjian ditandatangani.
Kunci Isi Perjanjiannya
Perjanjian waralaba tunduk pada hukum Indonesia dan ditulis dalam bahasa Indonesia. Klausul minimumnya mencakup identitas para pihak, jenis dan masa perlindungan kekayaan intelektual, kegiatan usaha, sistem bisnis, hak dan kewajiban, bentuk dukungan, wilayah usaha, jangka waktu, tata cara pembayaran imbalan, kepemilikan dan pewarisan, penyelesaian sengketa, serta tata cara perpanjangan dan pengakhiran. Dua klausul yang paling sering memicu sengketa adalah wilayah usaha dan tata cara pengakhiran.
Ajukan STPW Lewat OSS, Lalu Jaga Kewajiban Lanjutannya
Pendaftaran diajukan secara elektronik lewat OSS. Setelah STPW terbit, kewajibannya berlanjut: laporan kegiatan usaha waralaba secara berkala ke dinas perdagangan, perpanjangan sebelum masa berlaku habis, dan pembaruan data bila perjanjian berubah. Untuk memantau gerai yang sudah berjalan, pemberi waralaba biasanya menyeragamkan pencatatan lewat pengelolaan multi cabang supaya laporan tiap mitra bisa dibandingkan dengan ukuran yang sama.
Cerita Nyata
Pemilik salon tiga gerai yang mulai ditawari membuka cabang di kota lain
Masalah
Beberapa orang menawarkan modal untuk memakai merek dan konsep salonnya di kota lain. Belum jelas apakah skema itu harus berbentuk waralaba resmi atau cukup perjanjian kerja sama biasa.
Solusi
Kalau mitra membayar untuk memakai merek dan sistem lalu menerima dukungan berkelanjutan, skemanya sudah masuk definisi waralaba dan wajib didaftarkan. Alternatifnya adalah kerja sama pengelolaan tanpa lisensi merek, yang berarti mitra membuka usaha dengan nama sendiri. Pilihan paling berisiko justru yang setengah jalan, yaitu meminjamkan merek tanpa pendaftaran, karena melanggar aturan sekaligus melemahkan perlindungan merek saat terjadi sengketa.
Calon pembeli franchise barbershop dengan paket ratusan juta rupiah
Masalah
Ditawari paket senilai Rp 150 juta yang mencakup peralatan, pelatihan, dan hak memakai merek. Materi penawarannya hanya brosur dan presentasi, tanpa dokumen resmi apa pun.
Solusi
Minta tiga hal sebelum membayar tanda jadi: nomor STPW pemberi waralaba, prospektus lengkap dengan laporan keuangan dua tahun terakhir, dan daftar gerai yang sudah berjalan beserta kontaknya. Prospektus wajib diterima paling lambat 14 hari sebelum tanda tangan, jadi tekanan untuk memutuskan di hari yang sama adalah tanda yang perlu dicurigai. Menghubungi dua atau tiga mitra lama biasanya memberi gambaran yang lebih jujur daripada seluruh isi brosur.
Pemilik salon yang sudah memasang kata franchise di materi promosinya
Masalah
Brosur dan akun media sosialnya sudah menawarkan paket franchise, padahal mereknya belum terdaftar dan prospektusnya belum ada.
Solusi
Hentikan pemakaian kata waralaba dan franchise pada materi penawaran sampai pendaftarannya selesai, karena pemakaian tanpa STPW dilarang dan berisiko sanksi administratif. Selama proses merek berjalan, penawaran bisa diposisikan sebagai kemitraan pengelolaan dengan hak dan kewajiban yang tertulis jelas. Status tim di gerai mitra juga perlu dipisahkan sejak awal, apakah menjadi karyawan mitra atau karyawan pusat, dan aturan dasarnya ada di kontrak kerja stylist.
Pertanyaan Umum
Fitur Terkait
Multi-Cabang
Kelola beberapa lokasi salon atau barbershop dari satu dashboard. Pantau penjualan per cabang, bandingkan performa, dan atur jadwal staf di semua lokasi.
Laporan & Analitik
Semua transaksi salon tercatat otomatis dari POS dan QRIS. Data pendapatan, performa stylist, dan layanan terpopuler untuk keputusan bisnis.