BPJS Karyawan Salon: Kewajiban dan Iurannya

Kewajiban BPJS untuk karyawan salon: program mana yang wajib sesuai skala usaha, cara menghitung iurannya, dan sanksi jika tidak mendaftar.

Informasi ini bersifat edukatif dan dapat berubah sesuai ketentuan terbaru. Untuk keputusan operasional atau perizinan, selalu verifikasi kembali dengan instansi terkait di wilayah usaha.

Terakhir diverifikasi: 7 September 2026

Salon yang mempekerjakan karyawan wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada jumlah karyawan minimum yang membebaskan usaha kecil dari kewajiban itu. Satu karyawan saja sudah cukup. Yang berbeda antar skala usaha bukan wajib atau tidaknya, melainkan program mana yang harus diikuti dan berapa besar tagihan bulanannya.

BPJS Kesehatan berlaku sama untuk semua skala: iurannya 5 persen dari upah sebulan, 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari upah karyawan. Untuk BPJS Ketenagakerjaan salon, Perpres Nomor 109 Tahun 2013 membagi kewajiban menurut skala usaha. Usaha mikro wajib mengikuti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Usaha kecil menambah Jaminan Hari Tua. Usaha menengah dan besar menambah Jaminan Pensiun. Sebagian besar salon dan barbershop berada di kategori mikro atau kecil, sehingga iuran BPJS karyawan salon jauh lebih ringan daripada angka yang sering beredar di percakapan sesama pemilik.

Yang paling sering salah dihitung adalah dasar upahnya. Iuran dihitung dari upah pokok ditambah tunjangan tetap, bukan dari total penghasilan yang dibawa pulang karyawan. Komisi, bonus, tip, dan lembur berada di luar hitungan karena jumlahnya berubah tiap bulan. Untuk salon yang membayar stylist dengan gaji pokok kecil ditambah komisi besar, dasar iurannya adalah gaji pokok itu saja. Cara memisahkan komponen tetap dan tidak tetap di slip gaji diuraikan di cara hitung gaji dan komisi salon.

Stylist yang berstatus mitra, penyewa kursi, atau pekerja lepas berada di luar skema ini karena tidak ada hubungan kerja. Mereka bisa mendaftar sendiri sebagai peserta Bukan Penerima Upah. Garis antara karyawan dan mitra ditentukan oleh isi perjanjian dan kenyataan sehari-hari, bukan oleh sebutannya, dan poin yang perlu ditulis sejak awal ada di kontrak kerja stylist.

Angka pada halaman ini mengacu pada ketentuan yang berlaku saat penyusunan. Besaran iuran, kelas risiko, dan batas upah ditinjau berkala, jadi verifikasi ke daftar besaran iuran resmi BPJS Ketenagakerjaan dan kantor BPJS setempat sebelum mengunci angkanya di penggajian.

Cara Kerja

1

Pisahkan Karyawan dari Mitra

Buat daftar semua orang yang bekerja di salon, lalu tandai mana yang berstatus karyawan dan mana yang mitra atau penyewa kursi. Kewajiban pendaftaran hanya melekat pada karyawan. Penentunya adalah kenyataan hubungan kerjanya, bukan sebutan di perjanjian: stylist yang jadwalnya ditetapkan salon, diawasi harian, dan menerima upah umumnya terhitung karyawan meskipun dibayarnya lewat komisi.

2

Tetapkan Skala Usaha Salon

Skala usaha menentukan program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti. Mikro cukup JKK dan JKM, kecil menambah JHT, menengah dan besar menambah JP. Kriterianya mengikuti PP Nomor 7 Tahun 2021: usaha mikro punya hasil penjualan tahunan sampai Rp 2 miliar, usaha kecil di atas Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar, dan usaha menengah di atas Rp 15 miliar sampai Rp 50 miliar. Angka yang sama sudah dipakai saat mengurus izin usaha salon, jadi tidak perlu dihitung ulang dari awal.

3

Hitung Dasar Upah, Bukan Total Penghasilan

Kumpulkan upah pokok dan tunjangan tetap tiap karyawan, lalu keluarkan komisi, bonus, tip, dan lembur dari hitungan. Untuk BPJS Kesehatan, dasar upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum kota atau kabupaten setempat, dengan batas atas Rp 12 juta sebulan. Jaminan Pensiun punya batas atas tersendiri, di kisaran Rp 10,5 juta pada 2026, dan angkanya ditinjau tiap tahun.

4

Daftarkan dan Kunci Kelas Risikonya

Pendaftaran dilakukan pemberi kerja lewat kanal resmi BPJS dengan dokumen legalitas usaha, data karyawan, dan besaran upah masing-masing. BPJS menetapkan kelas risiko JKK berdasarkan jenis usaha, dan kelas itu menentukan tarif JKK antara 0,24 sampai 1,74 persen. Tanyakan kelas risiko yang ditetapkan untuk salon sejak awal, karena tarifnya melekat pada tagihan setiap bulan.

5

Setor Tiap Bulan dan Perbarui Saat Tim Berubah

Iuran disetor tiap bulan, dan potongan karyawan wajib muncul di slip gaji supaya jumlahnya bisa dicocokkan kapan saja. Karyawan yang masuk atau keluar dilaporkan pada bulan yang sama agar tagihan tidak menghitung orang yang sudah tidak bekerja. Data kehadiran dan status tim yang tercatat lengkap lewat manajemen tim membuat pembaruan bulanan ini selesai dalam hitungan menit.

Contoh Skenario

Pemilik salon dengan tiga karyawan tetap

Masalah

Selama ini tidak mendaftarkan siapa pun karena mengira kewajiban baru berlaku setelah karyawan lebih dari sepuluh orang.

Solusi

Ambang batas seperti itu tidak ada dalam aturannya. Salon dengan tiga karyawan tetap sudah termasuk pemberi kerja dan wajib mendaftarkan ketiganya. Langkah pertama adalah memindahkan kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan ke jalur pemberi kerja, lalu mendaftarkan JKK dan JKM sesuai skala mikro. Tambahan biaya untuk salon berada di kisaran 4,5 persen dari upah pokok, jauh di bawah perkiraan sepuluh persen yang selama ini membuat pendaftaran ditunda.

Pemilik barbershop dengan sistem bagi hasil

Masalah

Empat barber dibayar murni bagi hasil tanpa gaji pokok, sehingga pemilik tidak tahu angka mana yang dipakai sebagai dasar iuran.

Solusi

Bagi hasil murni menyulitkan dua hal sekaligus: menentukan dasar iuran dan memenuhi ketentuan upah minimum. Jalan yang lebih aman adalah menetapkan gaji pokok yang jelas lalu menaruh bagi hasil sebagai komisi di atasnya. Dasar iuran menjadi pasti, slip gaji bisa diperiksa kedua pihak, dan besaran komisinya tetap mengikuti hasil kerja. Struktur gaji pokok ditambah komisi beserta cara menghitungnya dibahas di cara menghitung komisi stylist.

Pemilik studio dengan dua karyawan dan tiga penyewa kursi

Masalah

Semua orang bekerja di ruangan yang sama, sehingga pemilik ragu apakah penyewa kursi ikut didaftarkan atau tidak.

Solusi

Penyewa kursi yang menetapkan harganya sendiri, mengatur jadwalnya sendiri, dan membawa pelanggannya sendiri bukan karyawan, sehingga tidak masuk pendaftaran pemberi kerja. Mereka bisa mendaftar sendiri sebagai peserta Bukan Penerima Upah dengan iuran mulai sekitar Rp 16.800 sebulan untuk JKK dan JKM. Yang perlu dijaga adalah konsistensinya: begitu salon mulai menetapkan jadwal, target penjualan, dan seragam untuk penyewa kursi, hubungan itu bergeser menjadi hubungan kerja dan kewajiban pendaftaran ikut berpindah.

Pertanyaan Umum

Siap modernisasi salon?

Bergabung dengan salon dan barbershop di Indonesia yang berkembang bersama Kasera.

Gratis 14 hari. Tanpa kartu kredit.