Sertifikasi Halal Kosmetik: Kewajiban Oktober 2026 untuk Salon
Kosmetik wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2026. Cek kapan salon ikut terdampak, cara memeriksa produk, dan langkah persiapannya.
Terakhir diverifikasi: 25 Juli 2026
Mulai 17 Oktober 2026, produk kosmetik yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi lembaga yang menerbitkan sertifikatnya. Pertanyaan pertama yang muncul di banyak salon selalu sama: apakah salon ikut wajib mengurus sertifikat sendiri?
Kewajiban sertifikasi halal kosmetik melekat pada produknya, bukan pada jasa potong rambut atau perawatan. Salon yang hanya memakai produk beli jadi dari distributor bukan pihak yang mengurus sertifikat, karena kewajibannya berada di produsen dan importir. Posisi berbeda berlaku untuk dua kelompok: salon yang menjual produk retail di etalase, dan salon yang punya produk merek sendiri.
Untuk salon yang menjual retail, produk di rak harus sudah bersertifikat sebelum tenggat, sama seperti produk di toko lain. Yang perlu dikerjakan sekarang adalah mendata ulang stok, meminta nomor sertifikat ke setiap distributor, lalu mengatur pembelian berikutnya supaya tidak menumpuk barang yang statusnya belum jelas. Pencatatan stok yang lengkap membuat pemeriksaan ini selesai dalam hitungan jam, dan langkah dasarnya dibahas di cara kelola inventaris salon.
Salon dengan produk merek sendiri berdiri di posisi berbeda. Hair tonic atau pomade yang diproduksi pihak ketiga lalu dijual dengan label salon menjadikan pemilik salon sebagai pelaku usaha pemilik produk. Kelompok inilah yang benar-benar mendaftar sendiri lewat sistem SIHALAL, menunjuk penyelia halal, dan menyiapkan daftar bahan sampai alur produksinya. Urutannya mirip pengurusan izin usaha salon, hanya dengan pemeriksaan bahan yang jauh lebih detail.
Mengecek status produk halal salon tidak sulit. Nomor sertifikat bisa diverifikasi lewat situs resmi BPJPH di halal.go.id, dan produk bersertifikat memakai Label Halal Indonesia yang berlaku sejak 2022. Sertifikat lama terbitan MUI tetap sah sampai masa berlakunya habis, jadi kemasan berlogo lama tidak otomatis bermasalah.
Salon yang menyasar pelanggan muslimah punya alasan tambahan untuk merapikan urusan ini lebih awal. Klaim halal tanpa dasar sertifikat berisiko, sementara daftar produk bersertifikat yang bisa ditunjukkan ke pelanggan justru memperkuat posisi salon khusus muslimah di mata pasarnya.
Cara Kerja
Pisahkan Produk Pakai dan Produk Jual
Buat dua daftar: produk yang dipakai untuk layanan di kursi, dan produk yang dijual ke pelanggan. Kewajiban paling mendesak ada di daftar kedua, karena yang diatur adalah produk yang diperdagangkan. Pemisahan ini sekalian memudahkan perhitungan margin retail.
Minta Nomor Sertifikat ke Setiap Distributor
Hubungi distributor atau agen setiap merek, minta nomor sertifikat halal beserta masa berlakunya, bukan sekadar pernyataan lisan. Simpan salinannya. Merek yang belum bisa menunjukkan bukti dicatat lebih dulu sebagai risiko, lalu dicarikan penggantinya.
Verifikasi Sendiri Lewat Situs BPJPH
Nomor sertifikat bisa dicek mandiri lewat halal.go.id. Pengecekan langsung menghindari salah baca kemasan, karena logo pada kemasan lama dan klaim di katalog distributor tidak selalu mencerminkan status terbaru produk.
Jadikan Status Halal Syarat Pembelian Stok
Untuk pemesanan berikutnya, perlakukan status halal setara izin edar BPOM: tanpa bukti, tidak masuk rak. Pantau sisa stok merek bermasalah lewat manajemen stok supaya tidak menumpuk barang yang sulit dijual setelah tenggat.
Daftarkan Produk Merek Sendiri Lewat SIHALAL
Salon yang punya produk berlabel sendiri mendaftar lewat sistem SIHALAL milik BPJPH. Siapkan NIB, daftar bahan lengkap dari pemasok, informasi proses produksi, dan tunjuk penyelia halal. Pelaku usaha mikro dan kecil bisa menanyakan kuota program sertifikasi gratis yang dibuka setiap tahun.
Cerita Nyata
Pemilik salon kecil yang hanya memakai produk dari distributor
Masalah
Membaca kabar soal kewajiban halal kosmetik dan khawatir salon harus mengurus sertifikat sendiri sebelum Oktober 2026. Salonnya tidak menjual produk apa pun ke pelanggan.
Solusi
Salon yang hanya memakai produk untuk layanan tidak menjadi pemegang sertifikat, karena kewajiban itu ada pada produsen dan importir produknya. Yang tetap masuk akal dikerjakan adalah mencatat merek yang dipakai lalu memastikan pemasok utamanya sudah bersertifikat, supaya pasokan tidak terganggu saat aturan berlaku penuh.
Salon yang menjual shampo dan pomade di etalase
Masalah
Ada belasan produk retail dari beberapa merek di etalase, sebagian dari distributor kecil. Belum jelas mana yang sudah bersertifikat halal dan mana yang belum.
Solusi
Mulai dari daftar produk retail, minta nomor sertifikat ke tiap distributor, lalu verifikasi di situs BPJPH. Merek yang belum bersertifikat menjelang tenggat sebaiknya tidak dipesan ulang. Penjualan produk termasuk cara menambah sumber pendapatan salon, jadi rak yang bermasalah berarti kehilangan pendapatan, bukan sekadar urusan administrasi.
Salon atau klinik dengan produk merek sendiri
Masalah
Menjual hair tonic dan krim perawatan berlabel salon yang diproduksi pabrik maklon. Belum jelas siapa yang bertanggung jawab mengurus sertifikatnya, pabrik atau pemilik merek.
Solusi
Pemilik merek yang menjual produk atas namanya berdiri sebagai pelaku usaha yang mendaftar. Pabrik maklon umumnya sudah punya fasilitas bersertifikat, tetapi sertifikat fasilitas tidak otomatis melekat pada merek yang dititipkan. Konfirmasikan cakupannya sejak awal ke pabrik, lalu daftarkan produknya lewat SIHALAL dengan daftar bahan yang mereka pakai.